Dalamhal ini kode etik adalah aturan atau ketentuan sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi. Lalu apa saja kode etik guru BK? 1. guru harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. 2. guru harus berupaya secara maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik. 3. Seorang guru BK harus menyimpan rahasia klien. 4.
SoalPilihan Ganda Etika Profesi 1. Karakteristik pokok seseorang yang berhubungan dengan unjuk kerja yang efektif atau superior pada jabatan tertentu adalah pengertian dari .. a. Norma budaya b. Etika moral c. Budaya kerja d. Kompetensi e. Etos kerja 2.
Kodeetik guru mengandung pedoman dasar perilaku dalam: Harus berdasarkan kompetensi individual buka
OrganisasiProfesi Guru, Definisi, Sejarah, Golongan & Kode Etik. Profesi guru laiknya profesi yang lain, mengorganisir diri dalam sebuah organisasi untuk berhimpun dan terus mengembangkan diri. Oleh: Riska Putri []
SejauhManakah Kode Etik Guru Indonesia Berperan? Sebuah pertanyaan yang mungkin sulit dijabarkan karena sebagian besar tidak mau tau yang namanya KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia, dan mungkin juga anda, he Mungkin juga karena belum tau ada KEGI sehingga tidak kepikiran sedikitpun tentang KEGI.
PersatuanGuru Republik Indonesia menetapkan 9 kode etik guru. Satu diantaranya adalah "Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila". Kode etik guru merupakan perisai yang akan menjaga marwah profesi guru sekaligus tameng untuk menjaga moral dan karakter baik sehingga diguguh dan
Pertanyaan Disebutkan dalam artikel di atas bahwa Kode Etik PNS itu telah diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2004. Lalu kemukakan poin-poin tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pada PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, baik etika dalam bernegara, berorganisasi, dan
MakaSugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (OL-13) Baca Juga: Komnas HAM: Kasus kematian Brigadir J Makin Jelas
Fungsiutama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.
Bilarumusan kode etiknya tidak begitu jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30-32 RUU Guru) dapat bekerja dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru Indonesia.
kOa3. Pendidikan telah menjadi prioritas tertinggi dalam kehidupan berbangsa. Hal ini tertuang dalam amanat Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan berbangsa. Ini dapat diartikan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan sumber daya manusia SDM Indonesia”.Kualitas SDM dapat terwujud salah satunya berasal dari peran guru. Dalam mengemban tanggung jawab yang besar itu diperlukan sebuah panduan yang menjadi standar berperilaku serta kewajiban seorang guru yang tertuang dalam kode etik. Indonesia telah memiliki panduan kode etik yakni Kode Etik Guru Indonesia yang disusun berdasarkan Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Sebagai informasi, Kode Etik Guru Indonesia terbaru pada tahun 2013 yang mengadopsi nilai dari Ki Hajar Dewantara “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” artinya guru di depan memberikan contoh atau sebagai panutan, di tengah membangun kemauan atau niat, dan di belakang memberikan dorongan atau apa saja kode etik tersebut? Berikut 5 kode etik guru yang berasal dari Keputusan Kongres XXI PGRI tahun Kode Etik Guru1. Kepada Peserta Didik Dalam penerapan Kode Etik Guru Indonesia, guru mesti bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didiknya. Selain itu, guru juga harus menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif. Selain memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didiknya, guru juga mesti dapat memastikan bahwa peserta didiknya merasa aman, sehat dan terhindar dari segala gangguan dalam proses belajar mengajar. Peran kode etik inilah yang menjadi panduan, semangat dan penerapan nilai dan menjadi kunci sukses kualitas SDM peserta didik. Baca Juga Memahami Kurikulum Pendidikan di Indonesia2. Kepada Orang Tua MuridTak hanya berhubungan dengan peserta didiknya, guru juga secara tidak langsung berhubungan dengan orang tua atau wali peserta didik. Karena itulah, guru dituntut dapat profesional menghadapi orang tua atau wali peserta didik yang menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. Hubungan guru dengan orang tua atau wali peserta didik juga diatur dalam kode etik guru yang salah satu tugasnya memberikan informasi terkait perkembangan peserta didiknya. Konsultasi yang dibutuhkan orang tua atau wali peserta demi kemajuan pendidikan anak, harus diemban baik oleh guru. Tentu tidak mudah bagi seorang guru untuk menempatkan posisi sebagai konsultan, sebab orang tua atau wali peserta didik belum tentu punya misi dan visi yang sama dengan peserta didik. Disinilah peran penting kode etik memberikan pencerahan serta batasan. Sebab kode etik diperlukan bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi. 3. Kepada MasyarakatSebagai salah satu agen pembangun bangsa, guru punya tanggung jawab besar di masyarakat. Maka itu, diatur pula kode etik guru dalam kehidupan bermasyarakat. Guru harus menjadi teladan di kehidupan sosial dan bermasyarakat. Dalam kode etik di kehidupan bermasyarakat, guru dituntut dapat menjalin hubungan yang harmonis dan dapat membangun komunikasi dengan masyarakat. Bahkan ketika ada kejadian sosial di tengah masyarakat yang bersinggungan dengan pendidikan atau sebuah norma dan perilaku, guru juga turut berperan serta dalam mengambil keputusan. Mampu menjadi contoh, teladan dan sebagai agen perubahan sosial menjadikan posisi guru dalam kehidupan bermasyarakat sangat vital. 4. Terhadap Teman SejawatKode etik guru juga mengatur hubungan dengan teman satu profesi. Maksud di sini sangat baik yaitu supaya sebagai rekan sesama guru saling mendukung dan mengingatkan dimanapun berada. Lewat kode etik kepada teman sejawat untuk saling menghormati, menghargai, dan saling percaya akan rekan satu profesi. Oleh karena itu dalam satu pasal tertulis agar rekan satu profesi harus dapat saling membangun hubungan kekeluargaan, solidaritas dan saling menghormati baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Saling membantu untuk pengembangan diri juga dianjurkan sesama guru, gunanya tidak hanya untuk kepentingan pribadi semata tapi membangun dasar pendidikan lebih berkualitas. 5. Kode Etik Terhadap ProfesiSeperti kita ketahui, salah satu kategori pekerjaan profesi dituntut untuk memiliki lisensi, keterampilan serta pengetahuan yang didapat dari lembaga pendidikan formal. Begitupun sebagai seorang guru yang dituntut untuk dapat memenuhi kualifikasi tersebut. Seorang guru harus dapat menjunjung tinggi profesinya sesuai yang diamanatkan dalam kode etik. Perkembangan teknologi juga menuntut guru untuk dapat mengembangkan profesionalismenya sejalan dengan kemajuan iptek. Tentu, manfaat kode etik terhadap profesi ini guna mendorong guru untuk dapat terus berkembang dan terbuka terhadap kemajuan. Bila seorang guru mampu mengamalkan hal tersebut, manfaat akan terasa langsung ke peserta didik dan masyarakatnya. Baca juga Memahami Kurikulum Pendidikan di IndonesiaSanksi Pelanggaran Kode Etik Guru Sejalan dengan adanya kode etik sebuah profesi, tentu terdapat pula pengawas, lembaga atau dewan khusus yang mengawasi berjalannya kode etik dalam sebuah profesi. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan keanggotaan, maka fungsinya adalah memberikan sanksi, evaluasi dan pengawasan. Begitu juga dalam profesi guru yang memiliki pengawasan di PGRI terkait pelanggaran yang bila terjadi dalam kode etik. Lalu apa yang disebut pelanggaran dalam kode etik guru? Tentu ketika seseorang melakukan hal yang merugikan kepada pihak-pihak terkait. Apabila hal tersebut terjadi, maka seorang guru harus menerima sanksi sebagai berikut Dalam kategori apa disebut pelanggaran? Ini terjadi bila seorang profesional melakukan penyimpangan perilaku atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan profesi guru. Bila terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diterima oleh guru bisa berupa sanksi sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Tentu sanksi yang diberikan harus objektif, tidak diskriminasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi dan peraturan Sanksi Pelanggar Kode Etik Guru Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, sanksi dari pelanggaran dalam kode etik mulai dari ringan, sedang dan berat. Lebih rinci lagi, sanksi yang diberikan dalam kategori tersebut antara lain Sanksi ringan Pelanggar pada kasus yang dinilai sanksi ringan, Dewan Kehormatan Guru Indonesia melalui sekolah atau organisasi akan memberikan pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran. Serta mengingatkan kembali kepada guru untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Sanksi sedang Sanksi sedang umumnya diberlakukan bila guru tersebut dinilai melanggar kode etik apabila Dewan Kehormatan Guru atau organisasi dan sekolah menilai guru melakukan kesalahan cukup serius. Sehingga sanksi yang diberikan umumnya tidak hanya berupa teguran secara lisan. Pihak yang berwenang berpotensi memberikan sanksi seperti non-aktif sementara, hingga teguran secara tertulis. Sanksi berat Pelanggaran dengan sanksi berat diberikan bila guru terlibat persoalan berat atau mengarah pidana yang merugikan orang banyak. Pada sanksi berat diberikan bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat dan dikeluarkan dari organisasi guru. Baca Juga Memahami Peran Media Sosial dalam PendidikanKesempatan Membela Diri Di sisi lain setiap pelanggaran yang dilakukan seorang guru, Dewan Kehormatan Guru dan organisasi serta sekolah wajib memberikan kesempatan untuk kepada yang melanggar kode etik guru untuk menjelaskan kronologis dan diberikan kesempatan untuk membela diri. Bahkan dalam pembelaan diri yang dilakukan, guru diperkenankan untuk didampingi organisasi profesi guru atau penasihat hukum. Selanjutnya guru diberikan kesempatan menjelaskan pembelaan dirinya di depan Dewan Kehormatan Guru untuk keputusannya diberikan sanksi atau tidak juga ditetapkan jenis sanksi yang diterima. Demikian artikel tentang kode etik guru dan sanksinya jika terjadi pelanggaran. Semoga makin memahami tentang profesi pendidik serta membantu dalam kegiatan belajar mengajar setiap hari.
Jakarta Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar. Begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru memiliki seperangkat aturan yang untuk tidak oleh dilanggar yang disebut kode etik guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Dikutip dari laman Quipper, artikel ini akan membahasnya selengkapnya apa itu kode etik guru. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973 Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973 Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979 Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989 Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode Etik Guru Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Sebagai bagian dari profesi guru, apa saja kode etik seorang guru? Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimistis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News
Halo Bapak dan Ibu Guru, kali ini kita akan membahas bersama tentang kode etik guru terbaru, beserta pengertian, fungsi, dan penerapannya. Bel sekolah sudah berbunyi, tapi beberapa siswa belum datang ke sekolah? Atau, masih ada siswa yang terlihat mengerjakan PR di kelas? Rasanya, hal-hal seperti itu sering kita temukan ya, Bapak dan Ibu Guru. Meskipun serangkaian peraturan sudah dibuat, tak jarang siswa justru melanggarnya. Padahal, peraturan-peraturan itu menjadi petunjuk bagi mereka dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Nah, sama halnya dengan siswa, profesi kita sebagai guru juga punya peraturan atau norma tertentu. Di mana, ketentuan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Bapak dan Ibu Guru pasti sudah bisa menebaknya. Betul, norma ini biasa disebut dengan kode etik guru. Jika peraturan di sekolah membantu siswa untuk tertib dalam pembelajaran, bagaimana dengan kode etik guru? Seberapa penting hal tersebut dijalankan? Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu tahu dulu apa pengertian kode etik guru, tujuan, fungsi, dan isinya. Langsung saja kita bahas bersama. Apa Itu Kode Etik Guru?Kode Etik Guru IndonesiaIsi Kode Etik Guru IndonesiaPelanggaran Kode Etik Guru Apa Itu Kode Etik Guru? Setiap profesi mempunyai suatu kode etik yang berisi aturan tentang apa yang benar dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Aturan ini umumnya bersifat tegas, jelas, dan terperinci. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini berlaku juga untuk profesi guru. Octavia dalam buku Etika Profesi Guru 2020 menjelaskan, kode etik guru adalah norma dan asas yang mendasari perilaku guru dalam kegiatan profesionalnya. Norma ini berisi petunjuk tentang bagaimana melaksanakan profesi guru dan bersikap di masyarakat. Di Indonesia sendiri, norma tersebut sering disebut sebagai KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia. KEGI menjadi pedoman bagi guru dalam bersikap dan berperilaku yang mengedepankan nilai-nilai moral serta etika. Tapi, tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana awal mulanya Kode Etik Guru Indonesia dirumuskan? Coba kita cari tahu sejarahnya, yuk! Baca Juga 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Kode Etik Guru Indonesia Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode etik ini berisi tentang nilai-nilai moral yang membedakan perilaku baik dan buruknya seorang guru. Lebih jelasnya, KEGI menjadi pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama guru menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Termasuk, tentang bagaimana perilakunya di luar sekolah atau dalam kehidupan bermasyarakat. Karena pentingnya kode etik dalam pelaksanaan tugas profesi, penyusunan KEGI pun melalui proses yang cukup panjang. Tahap pembahasan dan penetapan pertama dilakukan dalam Kongres PGRI ke XIII tahun 1973 di Jakarta. Kemudian, dilaksanakan tahap penyempurnaan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 yang juga berlangsung di Jakarta. Penyusunan KEGI bersumber pada beberapa nilai-nilai dasar dan operasional. Berikut ini adalah sumber nilai-nilai tersebut menurut Kode Etik Guru Indonesia Tahun 2012 Bagian Tiga Pasal 5. Sumber penyusunan Kode Etik Guru Indonesia. Arsip Zenius Baca Juga Pengertian dan Pentingnya Pedagogik bagi Guru Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia Seperti kode etik profesi lainnya, KEGI berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman perilaku setiap guru anggota PGRI. Kode etik ini menjadi hal yang harus diperhatikan oleh guru selama menunaikan tugasnya, baik di dalam ataupun di luar sekolah. Dari fungsi tersebut, terlihat alasan pentingnya kode etik bagi guru. Informasi selengkapnya tentang fungsi KEGI bisa Bapak dan Ibu Guru lihat di bawah ini. Tiga fungsi kode etik guru. Arsip Zenius Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru perlu memperhatikan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku. Karena, salah satu tujuan rumusan kode etik guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, tujuan menerapkan kode etik guru dalam menjalankan tugas profesi antara lain untuk menjunjung tinggi martabat profesi dengan memberikan kesan yang baik bagi pihak luar atau dan memelihara kesejahteraan anggotanya dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan pengabdian para anggota profesi guru dengan merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan dalam menjalankan pedoman berperilaku dengan membatasi tingkah laku yang kurang pantas mutu profesi dan organisasi profesi. Baca Juga Menguasai Keterampilan Dasar Mengajar Isi Kode Etik Guru Indonesia Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Kode Etik Guru Indonesia sudah melalui tahap penyempurnaan di tahun 1989. Menurut Etika Profesi Guru 2020, ada sembilan butir kode etik guru yang dirumuskan dalam Kongres PGRI XVI. Ilustrasi membangun hubungan baik dengan orang tua atau wali siswa. Arsip Zenius Berikut adalah sembilan butir Kode Etik Guru Indonesia, di antaranya guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia memiliki dan melaksanakan kejujuran berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sampai saat ini, Kode Etik Guru Indonesia beberapa kali mengalami penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan pendidikan. Salah satunya kode etik dalam keputusan Kongres XXI PGRI No VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 yang merupakan penyempurnaan dari versi 2008. Berdasarkan keputusan kongres tersebut, ada delapan pasal yang menjadi kewajiban tenaga pendidik terkait kode etik guru, antara lain kewajiban guru terhadap peserta guru terhadap orang tua/wali peserta guru terhadap guru terhadap teman guru terhadap guru terhadap organisasi guru terhadap pemerintah. Salah satu contoh kode etik guru yang berhubungan dengan penerapan kewajiban di atas adalah Bapak dan Ibu Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas. Termasuk di dalamnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses serta hasil belajar siswa. Sama seperti peraturan sekolah yang nggak dipatuhi siswa, kode etik guru juga mungkin dilanggar. Kalau siswa biasanya dinasehati saat melanggar aturan, bagaimana dengan Bapak dan Ibu Guru yang mengabaikan kode etiknya? Baca Juga Memahami Kurikulum Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran dalam kode etik guru merupakan bentuk perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan norma yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa saja terjadi ketika kenyataan yang ada di kehidupan nyata tidak sejalan dengan ketentuan dalam kode etik. Sehingga, para guru memilih untuk tidak menjalankan norma sesuai kode etik. Pastinya, ada banyak hal lain yang menyebabkan pelanggaran kode etik guru bisa terjadi. Namun yang pasti, setiap pelanggaran itu dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ilustrasi sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru. Arsip Zenius Merujuk pada sumber yang sama, Pengelolaan Tenaga Kependidikan Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2017 sanksi terhadap pelanggaran kode etik terbagi menjadi dua, yaitu Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa. Meski begitu, nggak menutup kemungkinan kalau seseorang yang melanggar kode etik guru akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, atau penurunan pangkat. Semuanya keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika seorang guru melalaikan kewajiban tugas profesi atau melanggar kesepakatan kerja, ada kemungkinan dia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru. Dari sini, kita bisa melihat bahwa kode etik guru memang sangat penting untuk dijalankan. Bukan hanya semata untuk menaati peraturan, tapi juga sebagai bentuk pelayanan kita dalam memberikan pendidikan yang bermakna bagi siswa. Demikian pembahasan kita tentang kode etik guru. Setelah memahami lebih dalam, semoga kita bisa selalu menjalankan tugas profesi sesuai kode etik yang berlaku ya, Bapak dan Ibu Guru. Sebagai bentuk penerapan kode etik guru, Bapak dan Ibu juga perlu mengembangkan metode yang sesuai dengan kebutuhan belajar siswa. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Lewat LMS Learning Management System Zenius untuk Guru, kegiatan pembelajaran jadi lebih mudah, cepat, dan menyenangkan. Ada ribuan video materi dan soal yang bisa dibagikan secara gratis ke siswa, lho. Cari tahu informasi selengkapnya dengan klik gambar berikut, ya! Referensi