Satwa liar termasuk dalam sumber daya alam hayati, di samping tumbuhan dan mikroorganisme. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati (KSDAH) sendiri adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya, dengan tetap memeliharan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati Sebagai contoh, inilah beberapa hewan langka di Indonesia serta cara pelestariannya; 1. Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Dua pulau ini dikenal ini sebagai tempat perlindungan bagi habitat satwa langka bernama komodo. Apalagi hewan unik ini hanya terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Tak heran kalau pengunjungnya jarang sepi. Banyak hewan yang butuh waktu lama untuk masuk ke tahap berkembang biak, biasa memiliki satu anak perkelahiran, butuh waktu lama untuk merawat anak, sulit untuk kawin, anaknya sulit untuk bertahan hidup hingga dewasa, dan sebagainya. Tumbuhan tertentu pun juga terkadang membutuhkan persyaratan situasi dan kondisi yang langka untuk bisa tumbuh Sebaliknya, tumbuhan dan hewan memiliki kemampuan untuk tumbuh lebih besar, hewan dan mikroba memiliki kemampuan untuk bereproduksi. Ini adalah perbedaan penting karena sumber daya alam hayati memiliki kemampuan untuk regenerasi dan reproduksi alami, sementara sumber daya alam non hayati tidak memiliki sifat ini. Ditemukan beberapa kasus di Indonesia dimana masyarakatnya memperjual belikan satwa langka yang dilindungi seperti Burung Cenderawasih, Macan Dahan, Owa, Beruang Madu dan masih banyak lagi lainnya. Satwa langka tersebut bahkan di ekspor ke luar negeri dengan harga yang bervariasi. Image-ndikendii.blogspot.co.id. baEF.