Tugasdan Fungsi; Logo DJP; Kode Etik dan Kode Perilaku; Struktur Organisasi; Daftar Pejabat; PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH Keputusan Menteri Keuangan. 276/KMK.03/2004. Tanggal Peraturan. Thinkof us as a modern-day sanksi pajak bumi bangunan Robin Hood. Logo 3 Ring Binder. recipe chicken biryani hyderabadi style If you find it, you can reactivate it using the Discover app or website. We have over 10 million community-verified coupons and discount codes for , brands like Homewood Suites by Hilton. Than, e-mails back and forward Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan sebesar Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp4,8 triliun atau 14,9 persen dari target, dan PPh Migas mencapai Rp43 triliun atau 66,6 persen dari target. breadcrumb beranda; dokumen peraturan; pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan sehubungan dengan bencana alam gempa bumi di provinsi daerah istimewa yogyakarta dan sebagian provinsi jawa tengah serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau jawa Bagipemerintah daerah sendiri, pemasukan dari sektor pajak daerah sangatlah penting. Sebab, salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah. Jenis Pajak daerah menurut UU No. 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut : (1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; Sejakdiberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, sedangkan kewenangan dalam pemungutan pajak di sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih 13Contoh Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dibebankan Kepada Warga Negara. Reviewed by Yuli SE., MM. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak properti yang dihitung oleh pemerintah setempat, yang dibayarkan oleh pemilik properti. Pajak biasanya didasarkan pada nilai properti yang dimiliki, termasuk tanah. Badan pemerintah lokal akan menggunakan pajak PajakBumi dan Bangunan (baru) Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : Perhatian: Informasi layanan selama masa COVID-19 Periode : sampai {pertanyaan} Mengisi Formulir SPOP dan LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap; Pemrosesan permohonan oleh petugas; Pencatatan; Tidakbisa dipungkiri bahwa terdapat berbagai jenis dokumen yang perlu Anda lengkapi ketika mengurus kelengkapan pajak, salah satunya dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Bersumber pada Pasal 1 JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak untuk warga Jakarta. Kemudahan-kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. "Seperti diketahui, pajak daerah memiliki xK2X. Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Pajak bumi dan bangunan Untuk kegunaan lain dari PBB, lihat PBB disambiguasi . Pajak bumi dan bangunan PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan . Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih. Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT. Wajib Pajak Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan. Pembayaran Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM , melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui bukan kantor pos . sumberwikipedia buat panasbung yang pada protes PBB jakarta naik, coba perhatikan rumus PBB PBB = Nilai Jual Kena Pajak x tarif PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 20% x tarif 0,5% [jika NJOP dibawah 1 miliar] atau PBB = Nilai Jual Objek Pajak x 40% x tarif 0,5% [jika NJOP diatas 1 miliar] Nilai Jual Objek Pajak NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah Pertanyaannya Apakah selama ini NJOP yang tertera di SPPT PBB sudah riil sesuai dengan kondisi di lapangan? Apabila harga pasar tanah MEMANG sudah sesuai, kenapa dipermasalahkan terlalu tinggi PBB ? Justru selama ini kondisi di lapangan, NJOP selalu lebih rendah dari harga pasar tanah. Hal ini membuat PPAT atau Notaris dapat bermain pada akta jual beli dengan mencantumkan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Padahal BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan diperoleh dengan mengkalikan tarif bphtb dengan mana yg lebih tinggi antara NJOP dengan harga sebenarnya. maaf berantakan. cuma dari HP postingnya. bsok klo sempat di edit lah 15-11-2014 1113 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By menantu gayus ya? Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya 15-11-2014 1235 non saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. 15-11-2014 1237 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwellâ–șnon saran doang, mending bawa ke debat club, disini lebih ke 'berita'nya daripada diskusinya hehe.. yang komen ntar ucrit2 gitu? 15-11-2014 1240 QuoteOriginal Posted By thechefâ–ș yang komen ntar ucrit2 gitu? sebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. 15-11-2014 1245 Kaskus Maniac Posts 4,291 QuoteOriginal Posted By unwellâ–șsebenernya udah pernah dibahas di dc juga, seputar kenaikan PBB dan kaitannya dengan update harga property di jakarta selama lima tahun kedepan. ya sudah dc kan hasil diskusinya disana ga boleh keluar 15-11-2014 1248 Kaskus Addict Posts 1,199 ini mesti tukang tagih.... 15-11-2014 1248 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art deeâ–ș Jiah gayus lagi dibawa bawa ngomong ngomong masalah gayus Gayus itu ngga bakal ada kalo semua rakyat indonesia mau jujur dan ikhlas bayar pajak. Contoh sis amanda punya penghasilan yang ternyata sesuai perhitungan berdasar undang undang itu pajaknya 5 milyar. Kemudian sista demi menambah keuntungan, berusaha nego ke gayus. "hai gayus, saya bayar pajaknya 1 milyar saja ya... nanti saya kasih fee 500jt". Akhirnya terjadilah gayus.... Seandainya indonesia ini semua rakyatnya mau jujur bayar pajak. Dijamin tidak ada yang namanya gayus... Gayus itu bukan korupsi, tapi mengurangi potensi penerimaan negara. Dari contoh seharusnya negara nerima 5 milyar. Tetapi gara gara sista gx mau jujur bayar pajak, negara jadi nerima 1 milyar saja. Yang perlu diawasi harusnya SKPD / Pemprov / Pemkot / bendahara bendahara pemerintah. kenapa? karena disanalah uang negara keluar. Dari fakta lapangan yang saya temui, ada fee untuk kepala dinas dari proyek yg cair. Seharusnya proyek 5 milyar, tapi dikerja dengan kualitas 1 milyar. kepala dinas dapet fee 500jt. sista jd untung 3,5 milyar. ini yang namanya korupsi. karena menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. 15-11-2014 1258 Aktivis Kaskus Posts 579 QuoteOriginal Posted By Hiashiâ–ș pelaku ginian paling banyak perusahaan bukan perorangan. kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar 15-11-2014 1305 Kaskus Maniac Posts 4,986 QuoteOriginal Posted By art deeâ–ș kata siapa om? yg banyak justru dr perorangan. punya warung bakso omset perbulan sebenarnya 500jt harusnya pajak sesuai PP 46 harusnya 5jt tapi cuma disetor pajaknya 500rb orang kecil korup pajak nya kecil kecil orang besar korup pajak nya besar besar perusahaan kecil korup pajak nya kecil perusahaan besar kurup pajak besar dari jumlah individu jelas tapi dari jumlah duitnya justru perusahaan lebih besar. 1 perusahaan begitu bisa menyamai beberapa puluh/ratus orang WP. 15-11-2014 1307 PER-23/PJ/2021 Redaksi DDTCNews Senin, 31 Januari 2022 1453 WIB Ilustrasi. Tampilan logo e-SPOP. DJP Online JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak DJP telah menerbitkan peraturan baru mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP pajak bumi dan bangunan PBB. Peraturan yang dimaksud adalah PER-23/PJ/2021. Beleid yang juga menjadi pelaksana ketentuan Pasal 14 ayat 7 PMK 48/2021 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Dengan berlakunya beleid ini, PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai SPOP,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-23/PJ/2021, dikutip pada Senin 31/1/2021. Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/PJ/2021, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. SPOP merupakan SPOP elektronik. Adapun DJP menyampaikan SPOP elektronik kepada wajib pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari tahun pajak PBB terutang atau 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 januari tahun pajak PBB terutang. DJP menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP elektronik melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP elektronik. Ketentuan mengenai format pemberitahuan tercantum dalam Lampiran PER-23/PJ/2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, pada saat PER-23/PJ/2021 mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP serta pembetulan SPOP untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2022 dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beleid ini. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.